Apakah Perbedaan Hibah dan Bantuan Sosial?

Posted by adis On Rabu, 21 Desember 2011 3 komentar
Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, paling tidak terdapat beberapa perbedaan antara hibah dan bantuan sosial, sebagai berikut :

Hibah:
a. Dapat berupa uang, barang ataupun jasa
b. Dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).

Bantuan Sosial :
a. Dapat berupa uang atau barang saja.
b. Dapat diberikan kepada individu, keluarga, masyarakat dan lembaga non pemerintahan.
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) atau dengan mekanisme tambah uang (TU) dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00.
READ MORE