Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.
Bilamana pada wilayah kerja tidak terdapat usaha kecil yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pekerjaan pengaspalan jalan dengan cara hot mix bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk usaha non kecil. Pengadaan dilakukan dengan pelelangan umum di antara penyedia barang/jasa yang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) bilamana terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) pemilik AMP.
Namun bilamana pada wilayah kerja dimaksud dan sekitarnya hanya terdapat 1 (satu) usaha non kecil yang memiliki AMP, maka untuk pekerjaan pengaspalan yang bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan pemecahan paket. Pemecahan paket dibagi menjadi paket pengadaan aspal dengan paket kegiatan pengaspalan jalan.
Pengadaan aspal untuk pekerjaan yang dimaksud dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik AMP tersebut (pasal 38 ayat (4) d), disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Hal ini dilakukan mengingat kekhususan pengadaan aspal hot mix, dimana kualitas aspal tersebut hanya dapat bertahan pada jangka waktu tertentu. Dalam hal terdapat beberapa pemilik AMP di wilayah tersebut, maka pemilihan penyedia untuk pengadaan aspal hot mix dikompetisikan antar Pemilik AMP.
Sedangkan kegiatan pengaspalan jalan dengan nilai paket sampai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dilakukan melalui kompetisi antara usaha kecil yang mampu melaksanakan kegiatan pengaspalan. Pemecahan paket tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 24 ayat (3)), namun karena keterbatasan jumlah penyedia.
Bilamana menggunakan metoda pemaketan sebagaimana diuraikan di atas, maka kontrak kerja masing-masing penyedia harus dibuat sinkronisasi jadwal antara kedua penyedia tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pihak mengetahui keterikatan kerja satu sama lain dan akibat yang ditimbulkan kepada penyedia lainnya bila lalai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7), penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan. Penyusunan HPS didasarkan kepada survei pasar yang dilakukan menjelang dilaksanakan Pengadaan bukan Buku Acuan Harga Satuan yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Buku dimaksud dapat digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada saat pengusulan kegiatan.
Sumber:LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar