Bilamana anggaran untuk kedua kegiatan berasal dari 2 (dua) sumber anggaran yang berbeda dan kedua anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dan alokasi, maka pelelangan dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan menggunakan kontrak pengadaan bersama (pasal 50 ayat (5)b.).
Sumber : LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar