Bolehkah Pengadaan Barang Dilaksanakan Secara Bersama Atas Dua Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dua Mata Anggaran Yang Berbeda?

Posted by adis On Senin, 23 Agustus 2010 0 komentar
Bilamana anggaran untuk kedua kegiatan berasal dari 2 (dua) sumber anggaran yang berbeda dan kedua anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dan alokasi, maka pelelangan dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan menggunakan kontrak pengadaan bersama (pasal 50 ayat (5)b.).

Sumber : LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar