Apakah proses lelang dapat dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan?

Posted by adis On Minggu, 22 Agustus 2010 0 komentar
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1)).

Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).

Sumber : LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar