Tampilkan postingan dengan label apbn/apbd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apbn/apbd. Tampilkan semua postingan
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1)).
Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).
Sumber : LKPP.go.id
Pelelangan untuk mendapatkan investor dalam pekerjaan pembangunan yang tidak bersumber baik sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD tidak termasuk kedalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian K/L/D/I dapat menetapkan ketentuan sendiri mengenai hal tersebut, atau merujuk pada ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, dengan tetap mengedepankan kompetisi karena barang yang dihasilkan nantinya merupakan barang publik.
Sumber:LKPP.go.id