Masa sewa gedung dapat melampaui tahun anggaran, sepanjang proses pengadaan dan pembayaran sewa dilakukan pada tahun anggaran berjalan.
Sewa gedung dan ruang terbuka atau tertutup lainnya pada tahap awal harus melalui kompetisi, hanya sewa lanjutan yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung (pasal 38 ayat 5). Bilamana sewa gedung tersebut merupakan pekerjaan sewa gedung lanjutan dari tahun sebelumnya dan nilai pekerjaan tersebut dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih dari Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja ULP.
Namun bilamana sewa gedung tersebut bukan merupakan pekerjaan sewa gedung lanjutan dari tahun sebelumnya dan nilai pekerjaan tersebut dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka pemilihan penyedia dilakukan melalui pelelangan umum.
Sumber: LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar