Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.
Bilamana pengembangan Sistem Informasi yang dilakukan sebelumnya bersumber dari APBN/APBD, maka hak cipta dari aplikasi tersebut dimiliki oleh Pemerintah. Meskipun kegiatan pengembangan sistem sebelumnya dilakukan oleh Penyedia berdasarkan perjanjian kerja dengan K/L/D/I. Dengan demikian kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi harus dilakukan dengan Seleksi Umum (Pasal 42 ayat (1)).
Hal ini mengingat pengadaan jasa yang dimaksud tidak memenuhi kriteria di atas. Namun jika pengadaan aplikasi sistem dilakukan melalui pembelian hak cipta dari Penyedia yang memegang hak cipta dari aplikasi tersebut, maka kegiatan pemeliharaan dan pengembangan dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Konsultan harus mendaftarkan pekerjaan yang telah dikerjakan ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan hak cipta.
Konsultan harus mendaftarkan pekerjaan yang telah dikerjakan ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan hak cipta.
Sumber: LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar