Apakah Perbedaan Kewenangan antara PPK dan PPTK?

Posted by adis On Jumat, 20 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA(Kuasa Pengguna Anggaran)/PA(Pengguna Anggaran) mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres 54/2010 PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan. 

Sedangkan wewenang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak termasuk menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (menandatangani kontrak).

Menurut UU No 10 Tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Peraturan Presiden;
e.    Peraturan Daerah;
f.    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri.

Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP(Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan, PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat verifikator, dan penerbit SPM.

Dengan demikian pada prinsipnya Perpres 54/2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Perpres 54/2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Perpres 54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Perpres 54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.

Sumber :diolah dari LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar