Tugas LKPP menurut Perpres 106 tahun 2007 antara lain memberikan pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun keputusan final tetap berada pada instansi pemilik pekerjaan, dalam hal ini Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. Pendapat/rekomendasi dari LKPP dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, apabila kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum (penyidikan, penuntutan, dan pengadilan).
Sumber:LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar