Tidak ada ketentuan yang mencabut berlakunya SEB BAPPENAS dan Menkeu No. 1203/D.II/03/2000 dan SE -38 /A/2000 tanggal 17 Maret 2000. Namun demikian dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, maka ketentuan dalam SEB tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.
Sumber:LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar