Pelelangan untuk mendapatkan investor dalam pekerjaan pembangunan yang tidak bersumber baik sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD tidak termasuk kedalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian K/L/D/I dapat menetapkan ketentuan sendiri mengenai hal tersebut, atau merujuk pada ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, dengan tetap mengedepankan kompetisi karena barang yang dihasilkan nantinya merupakan barang publik.
Sumber:LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar