Pengadaan Investor

Posted by adis On Selasa, 17 Agustus 2010 0 komentar
Pelelangan untuk mendapatkan investor dalam pekerjaan pembangunan yang tidak bersumber baik sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD tidak termasuk kedalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian K/L/D/I dapat menetapkan ketentuan sendiri mengenai hal tersebut, atau merujuk pada ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, dengan tetap mengedepankan kompetisi karena barang yang dihasilkan nantinya merupakan barang publik.

Sumber:LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar