Tampilkan postingan dengan label investor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label investor. Tampilkan semua postingan
Pelelangan untuk mendapatkan investor dalam pekerjaan pembangunan yang tidak bersumber baik sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD tidak termasuk kedalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian K/L/D/I dapat menetapkan ketentuan sendiri mengenai hal tersebut, atau merujuk pada ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, dengan tetap mengedepankan kompetisi karena barang yang dihasilkan nantinya merupakan barang publik.
Sumber:LKPP.go.id