Apakah Pengadaan Alutsista Tetap Berpedoman pada Perpres 54 Tahun 2010?

Posted by adis On Sabtu, 21 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 113 ayat 1 menyatakan bahwa alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digunakan untuk kepentingan pertahanan Negara ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan masukan dari Panglima TNI.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista diatur oleh Menteri Pertahanan dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini (ayat 6).

Jika peralatan yang dibutuhkan termasuk dalam kategori militer (military grade), maka pengadaan dapat mengacu pada ketentuan yang dimaksud pada butir (1) di atas dan  dalam proses pengadaannya dapat bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan.

Sumber : LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar