Pada prinsipnya semua pengadaan barang/jasa yang bersumber dari pemerintah harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010, namun untuk pengadaan di luar negeri diatur secara khusus oleh Menteri Luar Negeri.
Bilamana peraturan tersebut belum ada, maka pengadaan tersebut harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010, dimana semua satker harus memiliki organisasi pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1.
Sumber : LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar