Dana subsidi tidak termasuk dalam kelompok belanja barang/jasa, jadi dalam penggunaan dana subsidi tidak harus merujuk pada Perpres No.54 Tahun 2010. Ketentuan mengenai subsidi diatur dalam UU 17 tentang Keuangan Negara dan peraturan di bawahnya.
Sumber : LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar