Tahapan penghapusan aset :
- Satker mengajukan penilaian bangunan/rumah negara ke Kementerian PU untuk menilai tingkat kerusakan dan nilai bongkarannya.
- Hasilnya dilampirkan beserta syarat lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Barang Milik Negara (DJKN-BMN 1) Departemen Keuangan untuk persetujuan penghapusannya
- Setelah Surat Persetujuan terbit dan dibuatkan SK penghapusan maka diajukan usulan lelangnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Departemen Keuangan
- Setelah dilelang dan diterbitkan Risalah Lelang oleh KPKNL maka pelaksanaan pembongkaran dilakukan pemenang dan diakhiri Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran
- Berkas proses mulai butir 1-5 dilaporkan ke DJKN-BMN 1
- Risalah Lelang dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran menjadi acuan untuk menghapuskan BMN tersebut dari Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan proses administrasi dinyatakan selesai. Jadi KPKNL bukan sebagai pelaksana pembongkaran tapi hanya sebagai pelaksana lelang umumnya.
0 komentar:
Posting Komentar