Bagaimanakah Tahapan Penghapusan Aset Tetap?

Posted by adis On Minggu, 08 Agustus 2010 0 komentar
Tahapan penghapusan aset : 
  1. Satker mengajukan penilaian bangunan/rumah negara ke Kementerian PU untuk menilai tingkat kerusakan dan nilai bongkarannya.
  2. Hasilnya dilampirkan beserta syarat lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Barang Milik Negara (DJKN-BMN 1) Departemen Keuangan untuk persetujuan penghapusannya
  3. Setelah Surat Persetujuan terbit dan dibuatkan SK penghapusan maka diajukan usulan lelangnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Departemen Keuangan
  4. Setelah dilelang dan diterbitkan Risalah Lelang oleh KPKNL maka pelaksanaan pembongkaran dilakukan pemenang dan diakhiri Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran
  5. Berkas proses mulai butir 1-5 dilaporkan ke DJKN-BMN 1
  6. Risalah Lelang dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran menjadi acuan untuk menghapuskan BMN tersebut dari Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan proses administrasi dinyatakan selesai. Jadi KPKNL bukan sebagai pelaksana pembongkaran tapi hanya sebagai pelaksana lelang umumnya.
Sumber : LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar