Pengadaan tanah apakah masuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010?

Posted by adis On Sabtu, 07 Agustus 2010 0 komentar
Pengadaan tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 (pasal 129 ayat(2)). Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V.

Pengadaan tanah dimaksud berikut berlaku pula untuk dengan bangunan diatasnya dengan mengacu kepada harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Kecuali bila pengadaan ruko tersebut dilakukan pada wilayah yang sama terhadap beberapa pemilik yang berbeda, namun beberapa pemilik ruko tersebut memiliki spesifikasi teknis bangunan dan tanah yang sama, maka prinsip kompetisi dapat ditekankan dalam pengadaan tersebut.

Pengurusan sertifikat tanah dapat menggunakan skema swakelola untuk pekerjaan yang dapat dikerjasamakan antara instansi pemerintah (dalam hal ini BPN). Bila BPN sudah memiliki rekening PNBP, maka bukti penyetoran ke rekening tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan tersebut.


Sumber : lkpp.go.id

0 komentar:

Posting Komentar