Penyedia
yang dimaksud dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 adalah Penyedia pihak yang
mencari keuntungan. Bilamana pemilik pekerjaan akan melakukan kegiatan dengan
pihak yang non profit oriented, maka dapat dilakukan dengan cara swakelola.
Dimana pada prinsipnya swakelola dilakukan kepada pihak masyarakat yang mampu
melakukan pekerjaan tersebut dan tidak mencari keuntungan. Namun kendalanya
apabila kontrak tersebut dilakukan dengan pihak asing, Mengingat menurut aturan
keuangan perikatan dengan pihak asing untuk pembelian barang (jasa) baru dapat
dilakukan untuk kontrak di atas nilai tertentu.
Berdasarkan
Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 104, dinyatakan bahwa :
(1)
Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan
asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan,
subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki
kemampuan dibidang yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya
silahkan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai pembayaran
perjanjian dimaksud, bilamana terdapat kerjasama dengan pihak asing untuk suatu
pengadaan.
Sumber :LKPP.go.id
0 komentar:
Posting Komentar