Bagaimanakah Mekanisme Pengadaan Dengan Penyedia Barang/Jasa Dari Luar Negeri?

Posted by adis On Minggu, 15 Agustus 2010 0 komentar
Penyedia yang dimaksud dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 adalah Penyedia pihak yang mencari keuntungan. Bilamana pemilik pekerjaan akan melakukan kegiatan dengan pihak yang non profit oriented, maka dapat dilakukan dengan cara swakelola. Dimana pada prinsipnya swakelola dilakukan kepada pihak masyarakat yang mampu melakukan pekerjaan tersebut dan tidak mencari keuntungan. Namun kendalanya apabila kontrak tersebut dilakukan dengan pihak asing, Mengingat menurut aturan keuangan perikatan dengan pihak asing untuk pembelian barang (jasa) baru dapat dilakukan untuk kontrak di atas nilai tertentu.

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 104, dinyatakan bahwa :
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.  untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai pembayaran perjanjian dimaksud, bilamana terdapat kerjasama dengan pihak asing untuk suatu pengadaan.

Sumber :LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar