Termasuk Dalam Kategori Apakah Pengadaan Kapal?

Posted by adis On Sabtu, 14 Agustus 2010 0 komentar
Untuk menentukan jenis Pengadaan Kapal apakah termasuk kedalam Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi, maka dapat dilihat dari proses mendapatkan kapal tersebut. 

Jika pembelian kapal dalam keadaan sudah jadi tanpa melakukan perakitan, maka jenis pengadaannya merupakan Pengadaan Barang. Namun bilamana untuk mendapatkan kapal tersebut dilakukan dengan membuat dan merakit komponennya sehingga menjadi bentuk kapal sesuai dengan kebutuhan Pengguna, maka termasuk kedalam jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan kapal dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan Umum.

Sumber : LKPP.go.id

0 komentar:

Posting Komentar