Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, paling tidak terdapat beberapa perbedaan antara hibah dan bantuan sosial, sebagai berikut :
Hibah:
a. Dapat berupa uang, barang ataupun jasa
b. Dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
Bantuan Sosial :
a. Dapat berupa uang atau barang saja.
b. Dapat diberikan kepada individu, keluarga, masyarakat dan lembaga non pemerintahan.
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) atau dengan mekanisme tambah uang (TU) dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00.
Hibah:
a. Dapat berupa uang, barang ataupun jasa
b. Dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
Bantuan Sosial :
a. Dapat berupa uang atau barang saja.
b. Dapat diberikan kepada individu, keluarga, masyarakat dan lembaga non pemerintahan.
c. Pencairan bantuan berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS) atau dengan mekanisme tambah uang (TU) dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00.
3 komentar:
Perbedaan HIBAH dan BANTUAN SOSIAL (BANSOS):
1. HIBAH : Bantuan (uang atau barang) dari anggaran Pemerintah yang diberikan kepada Lembaga/Organisasi Sosial (ORSOS)yang memiliki kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) dan sudah berbadan Hukum, contoh : Panti Wredha "SULTAN FATAH", Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia.
2. BANSOS : Bantuan (uang atau barang) dari anggaran Pemerintah yang diberikan kepada perorangan yang berstatus Fakir Miskin, (sudah tercatat pada Basis Data Terpadu (BDT) yang dikuatkan dengan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa/Kelurahan serta surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota )
Info yang sangat bermanfaat bagi kami seorang abdi desa. Terimakasih
PP 71 ,Sistem Akuntansi Pemerintahan , ada neraca , pencatatan asset , merupakan belanja publik. Haruskah menunggu 100 tahun utk kesempurnaan adm. spt amrik pada awal berdirinya. Kita dijaman canggih , 20 tahun setelah reformasi , seharusnya udah mapan. Sangat disayangkan , banyak pejabat negri ini yg tersandung , Hibah Bansos ini , Salah siapa...? Semoga kementrian terkait , mengevaluasi semua aturan dan pelaksanaannya.
Posting Komentar