Bolehkah Pengadaan Barang Dilaksanakan Secara Bersama Atas Dua Kegiatan Yang Dibiayai Dari Dua Mata Anggaran Yang Berbeda?

Posted by adis On Senin, 23 Agustus 2010 0 komentar
Bilamana anggaran untuk kedua kegiatan berasal dari 2 (dua) sumber anggaran yang berbeda dan kedua anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dan alokasi, maka pelelangan dapat dilakukan sekaligus secara bersamaan dengan menggunakan kontrak pengadaan bersama (pasal 50 ayat (5)b.).

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Apakah proses lelang dapat dilakukan sebelum dokumen anggaran disahkan?

Posted by adis On Minggu, 22 Agustus 2010 0 komentar
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melaksanakan proses pengadaan barang/jasa sebelum dokumen anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan penandatanganan kontrak pengadaan barang/jasa dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek tersebut disahkan (pasal 11 ayat (1)).

Proses pelelangan dapat dimulai setelah adanya kepastian alokasi anggaran, baik dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah. Mengingat pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat, maka proses pelelangan dapat dimulai tanpa menunggu pengesahan DIPA/DPA dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah, sepanjang telah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD dan telah mendapat alokasi anggaran dari Menteri Keuangan/Kepala Daerah (penjelasan pasal 83 ayat 2).

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Apakah Pengadaan Alutsista Tetap Berpedoman pada Perpres 54 Tahun 2010?

Posted by adis On Sabtu, 21 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 113 ayat 1 menyatakan bahwa alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digunakan untuk kepentingan pertahanan Negara ditetapkan oleh Menteri Pertahanan berdasarkan masukan dari Panglima TNI.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista diatur oleh Menteri Pertahanan dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini (ayat 6).

Jika peralatan yang dibutuhkan termasuk dalam kategori militer (military grade), maka pengadaan dapat mengacu pada ketentuan yang dimaksud pada butir (1) di atas dan  dalam proses pengadaannya dapat bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan.

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Apakah Perbedaan Kewenangan antara PPK dan PPTK?

Posted by adis On Jumat, 20 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan UU No 1/ 2004 KPA(Kuasa Pengguna Anggaran)/PA(Pengguna Anggaran) mempunyai wewenang untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja atau menandatangani kontrak. Menurut Perpres 54/2010 PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) merupakan salah satu perangkat organisasi yang harus dibentuk. PA/KPA mendelegasikan kewenangan tersebut kepada PPK untuk memudahkan check and balance dalam proses pengadaan. 

Sedangkan wewenang PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) tidak termasuk menandatangani kontrak karena dalam aturan tentang Pemerintah Daerah (a.l. Permendagri 13 Tahun 2006) tidak disebutkan bahwa PPTK berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja (menandatangani kontrak).

Menurut UU No 10 Tahun 2004, hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c.    Peraturan Pemerintah;
d.    Peraturan Presiden;
e.    Peraturan Daerah;
f.    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain di atas, yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Peraturan Menteri.

Mengingat dalam PP 58 Tahun 2005 tidak ada pelarangan untuk melakukan pendelegasian wewenang, maka oleh peraturan di bawahnya (Perpres) diatur lebih lanjut pendelegasian wewenang PA/KPA untuk memudahkan check and balance. Wewenang PA/KPA didelegasikan kepada PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, ULP(Unit Layanan Pengadaan)/Pejabat Pengadaan, PPHP(Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat verifikator, dan penerbit SPM.

Dengan demikian pada prinsipnya Perpres 54/2010 tidak bertentangan dengan PP 58 Tahun 2005. Perpres 54/2010 menjelaskan lebih rinci mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa termasuk organisasinya. Dalam PP 58/2005 Pasal 12, Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. PPTK bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. PPTK tidak wajib dibentuk (dapat), dan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penandatanganan kontrak. Penugasan PPTK tersebut dapat diberikan pada organisasi PPK yang diatur lebih rinci dalam Perpres 54 Tahun 2010. Sedangkan oleh Perpres 54 Tahun 2010, organisasi pengadaan wajib memiliki PPK.

Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang memiliki hirarki lebih rendah dari Peraturan Presiden dapat dijadikan pedoman, bilamana tidak bertentangan dengan peraturan lain di atasnya.

Sumber :diolah dari LKPP.go.id
READ MORE

Sejauh Mana Tupoksi LKPP Dalam Pengadaan Barang dan Jasa?

Posted by adis On Kamis, 19 Agustus 2010 0 komentar
Tugas LKPP menurut Perpres 106 tahun 2007 antara lain memberikan pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun keputusan final tetap berada pada instansi pemilik pekerjaan, dalam hal ini Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. Pendapat/rekomendasi dari LKPP dapat menjadi pertimbangan aparat penegak hukum, apabila kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum (penyidikan, penuntutan, dan pengadilan).

Sumber:LKPP.go.id
READ MORE

Masih Berlakukah SEB BAPPENAS dan Menkeu?

Posted by adis On Rabu, 18 Agustus 2010 0 komentar
Tidak ada ketentuan yang mencabut berlakunya SEB BAPPENAS dan Menkeu No. 1203/D.II/03/2000 dan SE -38 /A/2000 tanggal 17 Maret 2000. Namun demikian dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010, maka ketentuan dalam SEB tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, tidak dapat dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa.

Sumber:LKPP.go.id
READ MORE

Pengadaan Investor

Posted by adis On Selasa, 17 Agustus 2010 0 komentar
Pelelangan untuk mendapatkan investor dalam pekerjaan pembangunan yang tidak bersumber baik sebagian atau seluruhnya dari APBN/APBD tidak termasuk kedalam ruang lingkup Perpres No.54 Tahun 2010. Dengan demikian K/L/D/I dapat menetapkan ketentuan sendiri mengenai hal tersebut, atau merujuk pada ketentuan lain yang mengatur hal tersebut, dengan tetap mengedepankan kompetisi karena barang yang dihasilkan nantinya merupakan barang publik.

Sumber:LKPP.go.id
READ MORE

Bolehkah Dilakukan Pemecahan Paket Pada Pengadaan Aspal Jika Penyedia Barang Terbatas?

Posted by adis On Senin, 16 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal Nilai paket pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi Kecil.

Bilamana pada wilayah kerja tidak terdapat usaha kecil yang mampu melaksanakan pekerjaan tersebut, maka pekerjaan pengaspalan jalan dengan cara hot mix bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) diperuntukkan untuk usaha non kecil. Pengadaan dilakukan dengan pelelangan umum di antara penyedia barang/jasa yang memiliki AMP (Asphalt Mixing Plant) bilamana terdapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) pemilik AMP.

Namun bilamana pada wilayah kerja dimaksud dan sekitarnya hanya terdapat 1 (satu) usaha non kecil yang memiliki AMP, maka untuk pekerjaan pengaspalan yang bernilai sampai dengan Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dapat dilakukan pemecahan paket. Pemecahan paket dibagi menjadi paket pengadaan aspal dengan paket kegiatan pengaspalan jalan.

Pengadaan aspal untuk pekerjaan yang dimaksud dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pemilik AMP tersebut (pasal 38 ayat (4) d), disertai dengan negosiasi teknis dan harga. Hal ini dilakukan mengingat kekhususan pengadaan aspal hot mix, dimana kualitas aspal tersebut hanya dapat bertahan pada jangka waktu tertentu. Dalam hal terdapat beberapa pemilik AMP di wilayah tersebut, maka pemilihan penyedia untuk pengadaan aspal hot mix dikompetisikan antar Pemilik AMP.

Sedangkan kegiatan pengaspalan jalan dengan nilai paket sampai Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah) dilakukan melalui kompetisi antara usaha kecil yang mampu melaksanakan kegiatan pengaspalan. Pemecahan paket tidak dilarang sepanjang tidak dimaksudkan untuk menghindari pelelangan (pasal 24 ayat (3)), namun karena keterbatasan jumlah penyedia.

Bilamana menggunakan metoda pemaketan sebagaimana diuraikan di atas, maka kontrak kerja masing-masing penyedia harus dibuat sinkronisasi jadwal antara kedua penyedia tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pihak mengetahui keterikatan kerja satu sama lain dan akibat yang ditimbulkan kepada penyedia lainnya bila lalai melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 pasal 66 ayat (7), penyusunan HPS didasarkan pada data harga pasar setempat, yang diperoleh berdasarkan hasil survei menjelang dilaksanakannya Pengadaan. Penyusunan HPS didasarkan kepada survei pasar yang dilakukan menjelang dilaksanakan Pengadaan bukan Buku Acuan Harga Satuan yang diterbitkan oleh Pemerintah DKI Jakarta. Buku dimaksud dapat digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada saat pengusulan kegiatan.

Sumber:LKPP.go.id

READ MORE

Bagaimanakah Mekanisme Pengadaan Dengan Penyedia Barang/Jasa Dari Luar Negeri?

Posted by adis On Minggu, 15 Agustus 2010 0 komentar
Penyedia yang dimaksud dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 adalah Penyedia pihak yang mencari keuntungan. Bilamana pemilik pekerjaan akan melakukan kegiatan dengan pihak yang non profit oriented, maka dapat dilakukan dengan cara swakelola. Dimana pada prinsipnya swakelola dilakukan kepada pihak masyarakat yang mampu melakukan pekerjaan tersebut dan tidak mencari keuntungan. Namun kendalanya apabila kontrak tersebut dilakukan dengan pihak asing, Mengingat menurut aturan keuangan perikatan dengan pihak asing untuk pembelian barang (jasa) baru dapat dilakukan untuk kontrak di atas nilai tertentu.

Berdasarkan Perpres No.54 Tahun 2010 pasal 104, dinyatakan bahwa :
(1) Perusahaan asing dapat ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b.  untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); dan
c. untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Perusahaan asing yang melaksanakan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melakukan kerja sama usaha dengan perusahaan nasional dalam bentuk kemitraan, subkontrak dan lain-lain, dalam hal terdapat perusahaan nasional yang memiliki kemampuan dibidang yang bersangkutan.

Untuk lebih jelasnya silahkan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai pembayaran perjanjian dimaksud, bilamana terdapat kerjasama dengan pihak asing untuk suatu pengadaan.

Sumber :LKPP.go.id
READ MORE

Termasuk Dalam Kategori Apakah Pengadaan Kapal?

Posted by adis On Sabtu, 14 Agustus 2010 0 komentar
Untuk menentukan jenis Pengadaan Kapal apakah termasuk kedalam Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi, maka dapat dilihat dari proses mendapatkan kapal tersebut. 

Jika pembelian kapal dalam keadaan sudah jadi tanpa melakukan perakitan, maka jenis pengadaannya merupakan Pengadaan Barang. Namun bilamana untuk mendapatkan kapal tersebut dilakukan dengan membuat dan merakit komponennya sehingga menjadi bentuk kapal sesuai dengan kebutuhan Pengguna, maka termasuk kedalam jenis pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan kapal dapat dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan Umum.

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Apakah Pemberian Subsidi Diatur Dalam Perpres 54 Tahun 2010?

Posted by adis On Jumat, 13 Agustus 2010 0 komentar
Pengadaan barang/jasa dalam rangka pemberian subsidi tidak diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010.

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Apakah Mekanisme Penggunaan Dana Subsidi Harus Mengacu Pada Perpres 54 Tahun 2010?

Posted by adis On Kamis, 12 Agustus 2010 0 komentar
Dana subsidi tidak termasuk dalam kelompok belanja barang/jasa, jadi dalam penggunaan dana subsidi tidak harus merujuk pada Perpres No.54 Tahun 2010. Ketentuan mengenai subsidi diatur dalam UU 17 tentang Keuangan Negara dan peraturan di bawahnya.

Sumber : LKPP.go.id
READ MORE

Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri

Posted by adis On Rabu, 11 Agustus 2010 0 komentar
Pada prinsipnya semua pengadaan barang/jasa yang bersumber dari pemerintah harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010, namun untuk pengadaan di luar negeri diatur secara khusus oleh Menteri Luar Negeri. 

Bilamana peraturan tersebut belum ada, maka pengadaan tersebut harus mengikuti Perpres 54 Tahun 2010, dimana semua satker harus memiliki organisasi pengadaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1.

Sumber : LKPP.go.id

READ MORE

Penunjukan Langsung Kepada Penyedia Barang/Jasa Yang Memiliki Hak Cipta

Posted by adis On Selasa, 10 Agustus 2010 0 komentar
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf d, dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta.

Bilamana pengembangan Sistem Informasi yang dilakukan sebelumnya bersumber dari APBN/APBD, maka hak cipta dari aplikasi tersebut dimiliki oleh Pemerintah. Meskipun kegiatan pengembangan sistem sebelumnya dilakukan oleh Penyedia berdasarkan perjanjian kerja dengan K/L/D/I. Dengan demikian kegiatan pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi harus dilakukan dengan Seleksi Umum (Pasal 42 ayat (1)). 

Hal ini mengingat pengadaan jasa yang dimaksud tidak memenuhi kriteria di atas. Namun jika pengadaan aplikasi sistem dilakukan melalui pembelian hak cipta dari Penyedia yang memegang hak cipta dari aplikasi tersebut, maka kegiatan pemeliharaan dan pengembangan dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung.
Konsultan harus mendaftarkan pekerjaan yang telah dikerjakan ke Dirjen HAKI untuk mendapatkan hak cipta.

Sumber: LKPP.go.id
READ MORE

Bagaimana Mekanisme Pengadaan Sewa Gedung?

Posted by adis On Senin, 09 Agustus 2010 0 komentar
Masa sewa gedung dapat melampaui tahun anggaran, sepanjang proses pengadaan dan pembayaran sewa dilakukan pada tahun anggaran berjalan.

Sewa gedung dan ruang terbuka atau tertutup lainnya pada tahap awal harus melalui kompetisi, hanya sewa lanjutan yang dapat dilakukan dengan penunjukan langsung (pasal 38 ayat 5). Bilamana sewa gedung tersebut merupakan pekerjaan sewa gedung lanjutan dari tahun sebelumnya dan nilai pekerjaan tersebut dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih dari Rp100.000.000,00, (seratus juta rupiah) maka dapat dilakukan penunjukan langsung oleh Pokja ULP. 

Namun bilamana sewa gedung tersebut bukan merupakan pekerjaan sewa gedung lanjutan dari tahun sebelumnya dan nilai pekerjaan tersebut dalam 1 (satu) tahun anggaran lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) maka pemilihan penyedia dilakukan melalui pelelangan umum.

Sumber: LKPP.go.id
READ MORE

Bagaimanakah Tahapan Penghapusan Aset Tetap?

Posted by adis On Minggu, 08 Agustus 2010 0 komentar
Tahapan penghapusan aset : 
  1. Satker mengajukan penilaian bangunan/rumah negara ke Kementerian PU untuk menilai tingkat kerusakan dan nilai bongkarannya.
  2. Hasilnya dilampirkan beserta syarat lainnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Barang Milik Negara (DJKN-BMN 1) Departemen Keuangan untuk persetujuan penghapusannya
  3. Setelah Surat Persetujuan terbit dan dibuatkan SK penghapusan maka diajukan usulan lelangnya ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Departemen Keuangan
  4. Setelah dilelang dan diterbitkan Risalah Lelang oleh KPKNL maka pelaksanaan pembongkaran dilakukan pemenang dan diakhiri Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran
  5. Berkas proses mulai butir 1-5 dilaporkan ke DJKN-BMN 1
  6. Risalah Lelang dan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Pembongkaran menjadi acuan untuk menghapuskan BMN tersebut dari Sistem Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) dan proses administrasi dinyatakan selesai. Jadi KPKNL bukan sebagai pelaksana pembongkaran tapi hanya sebagai pelaksana lelang umumnya.
Sumber : LKPP.go.id

READ MORE

Pengadaan tanah apakah masuk dalam ruang lingkup Perpres 54 tahun 2010?

Posted by adis On Sabtu, 07 Agustus 2010 0 komentar
Pengadaan tanah tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 (pasal 129 ayat(2)). Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Pemerintah tidak melalui proses pelelangan umum, melainkan mengacu kepada Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 mengenai Pengadaan Tanah Selain Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Bab V.

Pengadaan tanah dimaksud berikut berlaku pula untuk dengan bangunan diatasnya dengan mengacu kepada harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Kecuali bila pengadaan ruko tersebut dilakukan pada wilayah yang sama terhadap beberapa pemilik yang berbeda, namun beberapa pemilik ruko tersebut memiliki spesifikasi teknis bangunan dan tanah yang sama, maka prinsip kompetisi dapat ditekankan dalam pengadaan tersebut.

Pengurusan sertifikat tanah dapat menggunakan skema swakelola untuk pekerjaan yang dapat dikerjasamakan antara instansi pemerintah (dalam hal ini BPN). Bila BPN sudah memiliki rekening PNBP, maka bukti penyetoran ke rekening tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban keuangan pada kegiatan tersebut.


Sumber : lkpp.go.id
READ MORE